Senin, 09 Maret 2009

Bebas Fiskal

BEBAS FISKAL ada 3 macam :
1. Bebas langsung,yaitu :
- orang pribadi berumur kurang dari 21 tahun
- orang asing yang tidak bertempat tinggal di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan
- pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat asing
- pejabat perwakilan organisasi international
- WNI yang bertempat tinggal tetap di LN (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN
dengan kartu identitas, misalnya student card).
- jemaah haji
- orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas RI melalui darat
- para pekerja WNI yang akan bekerja di LN dalam rangka program pengiriman TKI dengan
KTKLN.
2. Bebas dengan SKBFLN (Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri)
- Mahasiswa asing
- orang asing yang melakukan
a. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan
b. program kerjasama teknik dengan persetujuan setneg
c. anggota misi keagamaan dan kemanusiaan
- tenaga kerja WNA, pendatang, yang bekerja di pulau Batam, Bintan, Karimun
- penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke LN atas biaya organisasi sosial
termasuk seorang pendamping
- anggota misi kesenian, kebudayaan, olehraga, atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah
RI ke LN
- mahasiswa atau pelajar yang akan belajar ke LN dalam rangka program resmi pertukaran
mahasiswa atau pelajar
- para pekerja WNI yang akan berangkat di LN dalam rangka program pengiriman TKI, dengan
menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Bebas dengan NPWP
okey, semoga bermanfaat.. .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar